Cara Registrasi Anggota Perpustakaan
- Mengisi formulir pendaftaran anggota dengan benar sesuai dengan kartu identitas;
- Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran persyaratan ke petugas perpustakaan di bagian pendaftaran;
- Melakukan pengambilan gambar (foto setengah badan calon anggota) oleh petugas, untuk ditempel pada kartu anggota.
Alur Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Bahan Pustaka, Perpustakaan Daerah Kab. Purwakarta
- Peminjaman Koleksi Bahan Pustaka
- Pemustaka terlebih dahulu mencari buku yang dibutuhkan di rak buku yang telah disediakan (informasi buku dapat dicari terlebih dahulu pada OPAC “sistem penelusuran online” yang telah disediakan);
- Setelah mendapatkan buku yang cocok, pemustaka menyerahkan buku tersebut beserta kartu anggota kepada petugas perpustakaan dibagian sirkulasi, guna dicatat/dimasukan pada system manajemen perpustakaan;
- Setelah data buku tercatat pada system, pemustaka akan medapatkan buku tersebut beserta kartu anggotanya kembali.
- Pengembalian Koleksi Bahan Pustaka
- Pengembalian buku dilakukan dibagian sirkulasi;
- Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan beserta kartu anggota kepada petugas perpustakaan dibagian sirkulasi, guna dicatat/dimasukan pada system manajemen perpustakaan;
- Setelah data buku tercatat pada system, pemustaka akan mendapatkan kartu anggotanya kembali.
Tatatertib Peminjaman Koleksi Bahan Pustaka, Perpustakaan Daerah Kab. Purwakarta
- Pemustaka yang dapat meminjam buku adalah yang telah tercatat sebagai anggota Perpustakaan Daerah Kab. Purwakarta (tanpa terkecuali);
- Pemustaka dapat meminjam buku maksimal sebanyak 2 eksemplar;
- Batas waktu peminjaman selama tujuh hari;
- Jika buku belum selesai dibaca, pemustaka dapat memperpanjang buku tersebut sebanyak satu kali perpanjangan (syarat perpanjangan: waktu memperpanjang buku yaitu pada jatuh tempo pengembalian atau sebelum jatuh tempo pengembalian. Jika melebihi dari jatuh tempo pengembalian, buku tidak dapat diperpanjang dan pemustaka dinyatakan terlambat mengembalikan)
- Jika pemustaka terlambat mengembalikan buku dibawah satu bulan, pemustaka akan dikenakan skorsing selama tujuh hari;
- Jika pemustaka terlambat mengembalikan buku selama satu bulan atau lebih, maka pemustaka dikenakan sanksi dengan wakaf buku sebanyak buku yang dipinjam;
- Jika pemustaka menghilangkan, merusak sebagian atau keseluruhan buku, maka dikenakan sanksi mengganti buku dengan judul buku yang sama.
Tatatertib di Perpustakaan Daerah Kab. Purwakarta
- Pemustaka diharapkan mengisi buku tamu terlebih dahulu;
- Pemustaka menitipkan barang bawaan di tempat penitipan barang yang telah disediakan (kecuali barang berharga: HP, dompet uang dan laptop);
- Pemustaka diharapkan menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan selama berada di perpustakaan;
- Pemustaka dilarang:
- Makan, minum, merokok, dan membuang sampah sembarangan di seluruh area Perpustakaan
- Mengotori dan atau merusak sebagian atau keseluruhan koleksi bahan pustaka
- Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruang Perpustakaan
- Melakukan tindakan asusila/berpacaran di seluruh area Perpustakaan
Sanksi yang diberikan:
Bagi pemustaka yang tidak mentaati tatatertib, akan dikenakan sanksi berupa teguran dan atau dipersilahkan meninggalkan perpustakaan.
Pelanggaran yang bersifat kriminal akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.