Jasa Kearsipan

Prosedur Pelayanan

Layanan Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta

PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP

  • 1

    Membuat surat permohonan peminjaman arsip dari OPD yang bersangkutan;

  • 2
    Menunjukan identitas diri;
  • 3
    Mengisi formulir yang telah disediakan;
  • 4
    Petugas mengecek keberadaan arsip;
  • 5
    Peminjaman Arsip harus mendapat pengesahan dari Kepala Kantor;
  • 6
    Arsip yang dipinjam di foto copy dan dilegalisir oleh Kasubag Tata Usaha;

PEMELIHARAAN ARSIP

  • 1

    Pemeliharaan Arsip dilakukan dengan cara melaksanakan Fumigasi minimal 2 kali dalam satu tahun.

  • 2

    Melakukan pengecekan setiap hari kebersihan depo arsip dan pengecekan rutin sarana kearsipan.

  • 3
    Arsip yang bernilai guna tinggi dipisahkan tempat penyimpanannya.