Jasa Kearsipan
Prosedur Pelayanan
Layanan Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta
PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP
- 1
Membuat surat permohonan peminjaman arsip dari OPD yang bersangkutan;
- 2Menunjukan identitas diri;
- 3Mengisi formulir yang telah disediakan;
- 4Petugas mengecek keberadaan arsip;
- 5Peminjaman Arsip harus mendapat pengesahan dari Kepala Kantor;
- 6Arsip yang dipinjam di foto copy dan dilegalisir oleh Kasubag Tata Usaha;
PEMELIHARAAN ARSIP
- 1
Pemeliharaan Arsip dilakukan dengan cara melaksanakan Fumigasi minimal 2 kali dalam satu tahun.
- 2
Melakukan pengecekan setiap hari kebersihan depo arsip dan pengecekan rutin sarana kearsipan.
- 3Arsip yang bernilai guna tinggi dipisahkan tempat penyimpanannya.