Terwujudnya Tertib Arsip di Kabupaten Purwakarta
TERWUJUDNYA TERTIB ARSIP DI KABUPATEN PURWAKARTA
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah
Sumber Daya Manusia dan Pengembangannya
Jumlah Pegawai Dinas Arsip dan Perpustakaan adalah 40 Orang, yang telah naik pangkat Tahun 2009 sebanyak 18 orang,dan memiliki perkumpulan yaitu AAI(Assosiasi Arsiparis Indonesia) . Adapun pengembangan SDM diantaranya :