PURWAKARTA – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Purwakarta, terus mengembangkan inovasinya. Kali ini, instansi tersebut menggulirkan program yang menyentuh masyarakat secara langsung di bidang kefungsian arsip.
Sepertinya, layanan ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Terutama, bagi warga yang sangat tertib dalam menyimpan dokumen atau arsip penting di rumahnya.
Kepala Disarpusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan, pihaknya telah meluncurkan layanan baru bagi masyarakat. Layanan ini dinamakan Astrajingga yang kepanjangan adalah anjungan restorasi arsip trending keluarga.
“Bagi sebagain besar masyarakat, arsip ini sangatlah penting. Maka, ketika ada dokumen arsip yang rusak, tentu akan membuat sedih pemiliknya,” ujar Asep, Selasa 23 Juli 2024.
Karena itu, pada pertengahan tahun 2024 ini, instansinya menggulirkan layanan baru dengan tujuan membantu masyarakat untuk memerbaiki kerusakan arsipnya. Dengan demikian, kedepan diharapkan tidak ada lagi warga yang sedik akibat arsipnya rusak.

Layanan Anjungan Restorasi Arsip Trending Keluarga (Astrajingga)
Lantas, arsip apa sajakah yang disimpan di keluarga dan kini bisa diperbaiki tampilan fisiknya, yaitu akta perkawinan, akta kelahiran, akta keluarga, akta kematian, ijazah dan juga dokumen lainnya.
Pada saat ini, lanjut Asep, Disarpusda memberikan layanan maksimah di kefungsian arsip untuk masyarakat. Makanya digulirkannya layanan Astrajingga ini, dengan harapan bisa membantu kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat.
Lantas apa saja yang bisa dilayani melalui program ini? Jika ada masyarakat yang ingin merestorasi atau memperbaiki fisik arsip keluarga, bisa membawanya langsung ke kantor Disarpusda.
Berikut arsip keluarga yang bisa direstorasi di kantor Disipusda Purwakarta:
1. Akta perkawinan
2. Akta kelahiran
3. Akta kematian
4. Karti keluarga
5. Ijazah
6. Dokumen lainnya yang berbahan dasar kertas
Dokumen yang akan direstorasi ini, bisa dibawa langsung oleh masyarakat ke kantor Disarpusda yang ada di Perum Griya Asri No 1 Kabupaten Purwakarta.
“Warga yang ingin memperbaiki arsipnya, bisa datang di hari kerja yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Asep.


