Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja, tetapi lebih dikenal dengan nama Kusumah Atmadja, dilahirkan dalam sebuah keluarga terpandang di Purwakarta, West Java, Hindia Belanda pada tanggal 08 September 1898 tetapi dibesarkan di kota Bogor dan wafat di Jakarta 11 Agustus 1952. Beliau adalah salah satu Pahlawan Nasional Indonesia (Pahlawan Pembela Kemerdekaan), Negarawan, Ahli (Pakar) Hukum Indonesia, Pembentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Pertama.
Setelah menamatkan pendidikannya di Europeesche Lagere School (ELS, Sekolah Dasar Berbahasa Pengantar Belanda) di Batavia (Jakarta) pada tahun 1913. Beliau melanjutkan studinya di Rechtschool (RS, Sekolah Hukum) di Batavia. Setamat sekolah itu pada tahun 1919 Beliau mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Beliau diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Buitenzorg (Bogor). Kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Medan.
Dari praktek di lapangan, Beliau melihat, bahwa perangkat hukum adat sebetulnya dapat menjawab kebutuhan rakyat yang mendambakan keadilan. Hukum kolonial belum tentu memuaskan rasa keadilan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu menumbuhkan minatnya terhadap hukum adat yang hidup selama berabad-abad dalam masyarakat.
Tahun itu juga peluang untuk studi hukum adat didapatkan ketika Beliau mendapat beasiswa untuk belajar melanjutkan pendidikan hukumnya ke Universitas Leiden, Netherlands. Pada tahun 1921 mendapat gelar Doctor in de Recht Geleerheid dalam ilmu hukum dengan disertasinya yang berjudul “De Mohammedaanse vrome stichtingen in Indie” Dalam disertasinya itu, Beliau menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.
Pulang ke Hindia Belanda, Beliau langsung ditawari menjadi hakim di Raad van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun berkiprah di sana, Beliau langsung diangkat menjadi Voorzichter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang pada era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang. Meski pun karena jabatannya di bidang pengadilan tidak mengizinkan Beliau terjun ke dunia partai politik, namun minatnya untuk itu tidak padam. Ia memberi dukungan penuh terhadap pergerakan, antara lain dengan menyediakan rumahnya untuk dijadikan rapat-rapat para tokoh politik nasional. Dengan cara itu, para tokoh pergerakan terbebas dari pengawasan mata-mata Belanda. Atas jasa-jasa dan dukungan moralnya, Beliau diangkat sebagai Anggota Kehormatan Partai Muslim Indonesia tatkala bertugas di Padang.
Sampai berakhirnya pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, Beliau merupakan satu-satunya orang Indonesia yang menjadi anggota Raad van Justitie di Semarang. Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ke Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang, Beliau tetap eksis sebagai pejabat pengadilan.
Pada tahun 1942, Beliau menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Pada tahun 1944 Beliau juga diangkat sebagai Kepala Kehakiman Daerah Jawa Tengah atau Kepala Pengadilan Tinggi Semarang merangkap sebagai Kepala Pengadilan Negeri Semarang. Lembaga Kehakiman itu tetap menjadi wahana pengabdiannya setelah Indonesia merdeka.
Beliau menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan janji Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Beliau sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang Pertama. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia, Beliau tetap menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Beliau juga pernah mengadili apa yang disebut peristiwa 03 Juli 1947. Dalam perundingan Perjanjian Linggarjati dan Konferensi Meja Bundar (KMB), Beliau diangkat sebagai penasehat delegasi Republik Indonesia. Beliau pernah dibujuk Belanda untuk menjadi Wali Negara Pasundan pada tahun 1947 dan ditawari pula untuk menjadi Ketua Mahkamah Agung ciptaan Belanda. Kedua tawaran itu ditolaknya dengan tegas. Pembentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia pada awal revolusi ini kemudian diangkat dengan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung yang tetap dipegangnya pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) sampai terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahun 1950, Beliau menjadi Anggota Mahkamah Arbitrasi Uni Indonesia Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan Beliau kembali diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga Beliau wafat tahun 1952 dan digantikan oleh Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Di samping di bidang yudikatif (peradilan) Beliau pun menyumbangkan tenaga dan pikirannya pada masalah pendidikan dengan ikut aktif sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Kepolisian, Mertoyudan, Magelang (1946-1949) dan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai Guru Besar serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Artinya Beliau adalah Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Dalam kedudukannya selaku Ketua Mahkamah Agung, Beliaulah pejabat yang melantik dan mengambil sumpah Ir. Soekarno sebagai Presiden RI (1945) dan sebagai Presiden RIS (1950). Beliau wafat di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952 dan dimakamkan di Taman Pemakamam Umum Karet Bivak, Jl. Karet Pasar Baru Barat, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250. Pada tahun 1965, Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional (SK. Presiden RI No. 124 Th. 1965 Tgl. 14 Mei 1965). Nama Beliau diabadikan sebagai sebuah nama jalan, yaitu Jl. Mr. Dr. Kusumaatmadja dari sejak pertigaan Jl. Laks. (L) R.E. Martadinata depan Hotel Kusuma, sepanjang Kaum hingga pertigaan Jl. Jend. Ahmad Yani, Taman Pemakaman Umum Cipaisan, Purwakarta. Makam para keturunannya ada di Makam Kaum, Purwakarta yang dibeli oleh puteranya Prof. Dr. Zaenal Asikin Kusumaatmadja, S.H.
(R.M.A. AHMAD SAID WIDODO, Peneliti dan Penulis Sejarah Purwakarta)
Sumber Referensi:
⦁ Jejak-jejak Pahlawan – Dari Sultan Agung Hingga Syech Yusuf.
⦁ Ensiklopedi Indonesia.
⦁ Ensiklopedi Sunda.
⦁ Daftar Orang Indonesia Jang Terkemoeka di Poelaoe Djawa (1942-1945).
⦁ Wikipedia.com


