PURWAKARTA – Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang bertempat di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan internal.

Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Purwakarta Tahun 2026
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Dr. Kusnandar, S.Pd., M.T. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Pengawasan kearsipan menjadi instrumen strategis untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan pada setiap perangkat daerah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Purwakarta Tahun 2026
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan pengawasan kearsipan internal serta tata cara pengisian instrumen audit kearsipan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengawasan tahun 2026. Materi yang disampaikan mengacu pada Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 130 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Tata Cara Penilaian.

Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Purwakarta Tahun 2026
Sebagai narasumber, hadir Vita Putri Utami, S.Sos., M.I.Kom., Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat (DISPUSIPDA Jawa Barat). Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek teknis pelaksanaan pengawasan kearsipan, mulai dari indikator penilaian, mekanisme pengumpulan data dukung, hingga tata cara pengisian instrumen audit yang benar dan sesuai ketentuan.
Peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi pemaparan materi, diskusi, serta tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan arsip di perangkat daerah masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kompetensi pengelola arsip sehingga pelaksanaan pengawasan kearsipan internal Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan menghasilkan peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai standar nasional guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional serta pelayanan publik yang berkualitas.


