PURWAKARTA – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Purwakarta, menggandeng dua arsiparis dari Provinsi Jawa Barat, untuk menyosialisasikan pengelolaan arsip statis. Sosialisasi ini menyasar 47 perangkat daerah yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Disarpusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan, pada hari ini pihaknya menyosialisasikan mengenai pengelolaan arsip statis. Sosialisasi ini, sebagai implementasi dari fungsi bidang pembinaan, pelestarian dan pengembangan kearsipan yang ada di instansinya.

“Alhamdulillah, sosialisasi telah berjalan dengan lancar. Kami juga mengundang dua narasumber yang merupakan tim ahli atau arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Asep, dua arsiparis dari dinas provinsi ini, menyampaikan materi mengenai kebijakan perlindungan dan penyelamatan arsip dan teknis penyelamatan arsip perangkat daerah.

Adapun pematerinya, masing-masing, Hendra Gunawan selaku Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Statis dan Abdur Rauf Hamidi selaku Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat.

“Peserta dari kegiatan ini adalah arsiparis atau pengelola arsip di seluruh perangkat daerah se Kabupaten Purwakarta,” ujar Asep.

Menurutnya, sosialiasi ini sangatlah penting. Sebab, bertujuan dari kegiatan untuk mengenalkan konsep dan prinsip dasar pengelolaan arsip statis. Kemudian, menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan kearsipan untuk menjamin arsip yang bernilai permanen tetap terpelihara.

Di mana fisik arsip tetap utuh, kuat dan informasinya dapat dimanfaatkan oleh setiap pengguna arsip. Mengingat, arsip statis atau dokumen-dokumen yang telah selesai digunakan namun tetap memegang nilai historis, adalah warisan yang harus dijaga dengan baik.

Sehingga, pengelolaan arsip statis bukan hanya sekedar penyimpanan atau pengarsipan. Tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjaga warisan budaya bangsa atau institusi yang telah dibangun.

Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Bagi 47 Perangkat Daerah

Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Bagi 47 Perangkat Daerah

“Namanya juga statis, arsip ini menjadi sesuatu yang permanen, namun memberikan nilai guna bagi masayarakat luas,” jelas Asep.

Arsip statis bagi penyelenggara pemerintahan, merupakan bukti keberadaan suatu pemerintahan. Misalnya, dapat berupa dokumen peraturan yang pernah dibuat, pendirian maupun perubahan satuan kerja pemerintahan, juga bukti kinerja pemerintahan.

Dengan demikian, arsip statis ini berbentuk seperti laporan hasil penelitian, rancang bangun, usulan pemekaran wilayah dan lain sebagainya.

Karena itu, penyelenggara pemerintahan wajib menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah yang diampuh oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten.

Saat ini, Dinas Arsip dan Perpustakaan Purwakarta, telah memiliki filosofi arsip sejalan dengan falsafah sunda. Yakni, kamari, kiwari dan Bihar, yang bermakna bahwa arsip menjembatani masa lalu, masa kini dan masa depan.

Karenanya, kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip statis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam efisiensi operasional dan pemenuhan standar manajemen arsip di setiap organisasi perangkat daerah.

Sosialisasi ini diikuti oleh partisipasi aktif dan antusiasme seluruh peserta dari seluruh perangkat daerah, yang wajib menyerahkan segala jenis arsip statisnya. Hal itu, merujuk pada peraturan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 85-87. Yuk, kita cari arsip statis apa saja yang dikelola pemerintahan untuk segera disampaikan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan,” jelas Asep. *

Ayo ke Diorama !

Ingin tahu seperti apa isi Bale Panyawangan Diorama. Yuk kita ke Diorama Purwakarta dan Diorama Nusantara !