PURWAKARTA – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta, memusnahkan arsip yang berusia 34 tahun. Arsip tua tersebut, milik dari RSUD Bayu Asih.
Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan, pemusnahan arsip ini yang pertama di tahun 2024. Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan mencapai 3.243 lembar.
“Arsip yang kita musnahkan hari ini berasal dari dua OPD. Yaitu, Disdukcapil dan RSUD Bayu Asih,” ujar Asep, Rabu 31 Januari 2024.
Menurut Asep, pemusnahan arsip tua ini dihadiri oleh pihak Inspektorat dan Bagian Hukum. Kedua pihak ini merupakan saksi atas terlaksananya pemusnahan tersebut.
Adapun berkas yang dimusnahkan, masing-masing 3.153 lembar milik RSUD Bayu Asih. Arsip yang dimusnahkan tersebut, tercatat dari tahun 1990 sampai dengan 2006.
Kemudian, 90 lembar arsip milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Arsip milik Disdukcapil ini, tercatat dari tahun 2004 sampai dengan 2012.
“Arsip yang kita musnahkan ini, urusannya dengan fungsi keuangan dari kedua OPD tersebut,” ujarnya.
Menurut Asep, pemusnahan ini tidak asal-asalan saja. Melainkan, merujuk pada aturan. Yakni, Persetujuan Kepala Arsip Nasional Nomor 37/2016, tentang Pedoman Penyusunan Arsip dan juga UU No 43/2009 tentang Kearsipan yang tertuang di Pasal 47.
Selain itu, pemusnahan ini juga berdasarkan persetujuan dari ANRI Nomor:B-KN/00.01/19/2024 Tanggal 19 Januari 2024.
Dengan demikian, maka pada Rabu 31 Januari di halaman kantor Disipusda Perum Griya Asri Kabupaten Purwakarta, telah dilakukan pemusnahan arsip tua tersebut.
“Pemusnahan ini, bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien,” jelas Asep.