PURWAKARTA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah melakukan pemangkasan anggaran.
Adapun jumlah anggaran Disipusda Kabupaten Purwakarta yang terkena efisiensi hanya sebesar Rp300 juta-an.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna pada Sabtu 12 April 2025.
“Disipusda Purwakarta telah menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Untuk jumlah anggaran yang terkena efisiensi hanya sekitar Rp 300 jutaan,” kata Asep Supriatna.
Asep menuturkan, jika dilihat dari anggaran perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta, anggaran Disipusda Purwakarta bisa dikatakan terkecil yang terdampak efisiensi.
“Kita paling kecil terdampak efisiensi dibandingkan perangkat daerah lain ada yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Asep.
Pemangkasan anggaran yang terbilang kecil tersebut dikarenakan sebelum Inpres Nomor 1 Tahun 2025 keluar, Asep selaku Kepala Disipusda Purwakarta telah melakukan pengetatan sejumlah anggaran.
Seperti anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), belanja event hingga anggaran makan minum (mamin).
Asep menegaskan, seluruh anggaran yang dikelola Disipusda diarahkan pada hal-hal yang memang menjadi kebutuhan urgen.
“Makanya dari sisi serapan, output dan outcome Disipusda cukup maksimal,” kata Asep Supriatna.*


