PURWAKARTA – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Purwakarta menghadirkan layanan Restorasi Arsip Astrajingga dalam kegiatan Pelayanan Publik Terpadu yang digelar di Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Layanan ini menjadi bentuk nyata komitmen Disarpus dalam menyelamatkan dokumen penting milik masyarakat, seperti ijazah, akta, sertifikat, dan arsip keluarga yang rusak, kusam, atau terancam hilang karena faktor usia dan penyimpanan yang kurang layak.

Pelayanan Publik Astrajingga Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta
Melalui program Astrajingga (Anjungan Restorasi Arsip Keluarga), Disarpus berharap bahwa masyarakat desa juga mendapatkan akses yang sama dalam hal perawatan dan penyelamatan arsip. Arsip bukan hanya urusan kantor atau pemerintah, tapi juga bagian dari sejarah hidup setiap warga.
Dalam kegiatan ini, masyarakat Citalang kecamatan Tegalwaru dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Disarpus mengenai kondisi arsip mereka. Beberapa warga bahkan membawa dokumen fisik yang mulai rusak untuk diperiksa dan dilaminasi untuk menjaga keutuhan arsip. Disarpus juga memberikan edukasi tentang cara menyimpan arsip dengan baik di lingkungan rumah.

Pelayanan Publik Restorasi Arsip Astrajingga Disarpus
Melalui Restorasi Arsip Astrajingga, Disarpus membuktikan peran strategisnya dalam membangun kesadaran arsip dari tingkat desa. Program ini akan terus dilanjutkan ke wilayah lain sebagai bagian dari pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.

Layanan Kearsipan Astrajingga


