PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kembali mencatatkan prestasi dalam bidang kearsipan. Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan eksternal yang telah diverifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), nilai pengawasan kearsipan Kabupaten Purwakarta pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan.

Penghargaan Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2025
Sebelumnya pada tahun 2024, Kabupaten Purwakarta memperoleh nilai 75,3. Tahun ini, capaian tersebut meningkat dengan perolehan nilai 84,98 dengan predikat A (Memuaskan) dan berhasil naik ke peringkat ke-7 pada tingkat provinsi. Peningkatan ini menunjukkan adanya komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah, dan standar nasional.
Peningkatan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2029 tentang Pengawasan Kearsipan, yang menyebutkan bahwa pengawasan kearsipan merupakan proses untuk menilai kesesuaian antara prinsip dan standar kearsipan dengan pelaksanaannya di daerah. Pengawasan eksternal dilakukan melalui penilaian terhadap penyelenggaraan kearsipan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta Beserta Kepala Bidang Kearsipan
Sebagai bagian dari rangkaian penyampaian hasil pengawasan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat turut mengundang perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota untuk hadir dalam agenda resmi pemaparan hasil penilaian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Jalan Kawaluyaan Indah II No. 4 Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Aan S.Pd.I., K.P., M.S.I., hadir langsung sebagai penerima penghargaan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Turut mendampingi, Desi Hendriyani, STP, MP, selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pelestarian dan Pengembangan Kearsipan, serta Minar R.S, S.E., M.AP, selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Kearsipan.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi bukti keberhasilan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya tertib arsip demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.


