ecara umum, Indonesia dibagi atas 4 (empat) tingkat pembagian administratif. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan daerah otonom, sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Provinsi
- Kabupaten dan kota
- Kecamatan (atau nama lain)
- Kelurahan dan desa (atau nama lain)
Pembagian administratif dan pemerintahan daerah di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1808-1818
Ketika masa Gubernur Jenderal Herman Williem Daendels, tidak begitu lama memerintah, yakni dari tahun 1808 sampai tahun 1811, banyak perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan olehnya, terutama dalam bidang pemerintahan. Dan ia meletakkan dasar-dasar pemerintahan menurut sistem Barat. Pulau Jawa dibagi menjadi 9 (sembilan) daerah yang disebut dengan Prefektuur. Setiap prefektuur dikepalai oleh seorang Prefect. Dan mereka langsung berada di bawah Gubernur Jenderal.
Dengan Keputusan Commissioner-Generaal (Komisaris Jenderal) 20 Juli 1818, Kabupaten Krawang dipisahkan dari Preanger Regentschappen dan di tempatkan terpisah, dengan nama Residentie van Krawang. (Lih. Ind. Stbl. 1818 No. 53 dan Bataviasche Courant 1818 No. 36.).
1826-1854
Tempat ini telah ditarik dan ditempatkan ke Residentie van Buitenzorg. (Lih. Ind. Stbl. 1826 No. 24). Pembagian Krawang dengan Residentie van Batavia. Disatukan kembali. (Lih. Ind. Stbl. 1826 No. 53. Sekali lagi dianggap sebagai bagian tersendiri. (Lih. Ind. Stbl. 1828 No. 59, Pasal. 3, 1. L.
Semula semua kepala wilayah di Tatar Sunda sejak tahun 1677 Masehi dibiarkan mandiri oleh VOC dan sejak lahirnya Indische Staatsregeling, Wet op de Staatsinrichting van Nederlands-Indie (Wet van 2 September 1854, Ned. S. 1850-2 jo. No. 1) (Laatstelijk gewijzegd bij St. 1936) No. 699 – de inwerkingtreding van deze wijziging is bij St. 1937 No. 20 vastgesteld op 1 Pebruari 1937).
1922-1925
Peraturan perundang-undangan lainnya pada masa itu, antara lain: Bestuurshervormingswet (Undang-Undang Reformasi Administrasi) Tahun 1922 tentang Pembentukan Otonom Provinsi (Staatsblad 1922 Nomor 216).
Regentschaps-ordonanntie (Peraturan Daerah Kabupaten) Tahun 1924 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten (Staatsblad 1924 Nomor 79) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 No. 226.
Staatsblad 1925 Nomor 385 tentang Penunjukan Kabupaten Krawang Sebagai Daerah Pemerintahan Yang Berdiri Sendiri berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van 14 Agustus 1925 No. 1x. Yang dibuat di Bogor tanggal 14 Agustus 1925 oleh Gubernur Jenderal Kolonial Hindia Belanda Dirk Fock dan Sekretaris Jenderal G.R. Erdbrink. Yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 1925 oleh Sekretaris Jenderal G.R. Erdbrink. Dan Ordonansi ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 1926.
Pamanoekan en Tjiasem Landen
Berdasarkan Staatsblad tanggal 11 Juli 1817 Nomor 13, yang mengatur pengakuan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda atas penjualan tanah partikulir (swasta). Tanah partikulir yang diakui Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dikenal dengan nama P & T Land (Pamanoekan and Tjiasem Land atau Pamanoekan en Tjiasem Landen).
Tanah partikelir ini memiliki sejarah cukup panjang di tangan pihak partikelir, antara lain sebagai berikut:
- Dikuasai oleh orang Inggris J. Sharpnell dan Ph. Skelton dari tahun 1812-1839. Beberapa persil sebelumnya milik Herman Warner Muntinghe.
- Dijual kepada orang Belanda Peter Willem Hofland dan Thomas Benjamin Hofland yang dikuasai dari tahun 1840-1911.
- Dijual kembali kepada orang Inggris dan dikuasai dari tahun 1911-1954.
Peter Willem Hofland (lahir di Jaggarnaikpoeram, Madras, India pada tanggal 07 September 1802), dari ayah berdarah Belanda dan ibu berdarah India. Ia berputera 2 (dua) orang anak laki-laki yang bernama Johannes Theodorus Hofland dan Egbert Charles Hofland.
Pada tahun 1830 ia mengadu nasib dan peruntungannya dengan berangkat dari negeri Belanda menuju pulau Jawa dan mendarat di pelabuhan Pasuruan, Jawa Timur.
Pada tahun 1833 ia memulai karirnya sebagai pedagang kopi berkat usaha kerjasamanya dengan pihak Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Pada tahun 1840 J. Skelton menjual sisa saham atas tanahnya kepada Chr. Forbes, Micky Forbes dan J. Steward.
Pada tahun 1842 Chr. Forbes, Micky Forbes dan J. Steward menjual sahamnya kepada John Erich Banck, Thomas Benjamin Hofland dan Peter Willem Hofland.
Pada tahun 1848 bagian John Erich Banck ditransfer kepada Thomas Benjamin Hofland dan Peter Willem Hofland yang kemudian diakuisisi dan meneruskan Pamanoekan en Tjiasem Landen.
Pada tahun 1858, ia membeli saham kebunnya secara utuh dari saudaranya, Thomas Benjamin Hofland yang menandai bahwa ia telah menjadi pemilik tunggal dari perusahaan perkebunan sangat luas, Pamanoekan en Tjiasem Landen. Berkat ketekunannya pulalah, lahan perkebunan semakin meluas dan produktif.
Ia menanam sejumlah besar tanaman karet, kina, kopi hingga teh yang membentang luas. Hampir seluruh wilayah Pamanoekan en Tjiasem Landen yang kelak menjadi batas-batas geografis Kabupaten Subang sekarang.
Ia membuat patok-patok, memberikan batasan yang tegas bagi wilayah perkebunannya yang mulai meluas. Lepas dari perkebunannya, ia turut membangun sejumlah infrastruktur yang kini masih digunakan oleh rakyat Subang.
Ia kemudian mengangkat beberapa orang demang untuk menyelenggarakan pemerintahan swasta di kawasan Pamanukan en Tjiasem Landen. Ia membagi seluruh daerah Pamanukan en Ciasem Landen itu menjadi 8 (delapan) kademangan, antara lain:
- Kademangan Batusirap di Batusirap yang kemudian dipindahkan ke Cisalak.
- Kademangan Sagalaherang di Sagalaherang.
- Kademangan Ciherang di Ciherang.
- Kademangan Pagaden di Pagaden.
- Kademangan Pamanukan di Pamanukan.
- Kademangan Ciasem di Ciasem.
- Kademangan Malang di Purwadadi dan
- Kademangan Kalijati di Kalijati.
Kademangan Ciherang di Ciherang kemudian dipindahkan ke Wanareja sekitar dasawarsa tahun 1850-an dan kemudian dipindahlan lagi ke Ciherang karena wilayah ini semakin padat penduduk dan kemudian dikenal dengan nama Subang. Demang Ciherang kemudian diangkat sebagai Hoofd Demang yang membawahi 7 (tujuh) demang lainnya.
Para demang ini dibantu tugasnya oleh para asisten demang, patih, menteri, juru taksir, umbul, upas dan jaksa. Para Demang ini diusulkannya kepada pemerintah untuk diangkat oleh Gubernur Jenderal. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 18 Agustus 1859 dapat diketahui bahwa Raden Tanu Diraja telah menjadi Demang Ciherang. Adapun yang diangkat sebagai Kepala Demang (Hoofdemang), yaitu Mas Martabat Kartadikarga.
Jan ten Brink dalam bukunya berjudul Op de grenzen der Preanger. Reisschetsen en mijmeringen, yang diterbitkan pada tahun 1861, menjelaskan tentang perjalanan Hofland dalam membangun peradabannya di Subang.
Peter Willem Hofland meninggal di Subang pada tanggal 4 Februari 1872, jenasahnya dimakamkan di kerkhof (pemakaman, khusus orang-orang Belanda), Jl. Letjen MT Haryono, Sukamaju, Subang, dengan mewariskan sejumlah tanah perkebunan Pamanoekan en Tjisem Landen kepada anak pertamanya, Johannes Theodorus Hofland.
Pada tanggal 16 Desember 1886 Pamanoekan en Tjiasem Landen berubah menjadi N.V. Maatschapij tot Eksploitative van de Pamanoekan en Tjiasemlanden.
Pada tahun 1920 Pamanoekan en Tjiasem Landen berada di bawah kepemilikan Anglo Dutch Plantation of Java Limited.
Peter Willem Hofland dikenal sangat ramah dan sopan serta baik hati kepada orang-orang pribumi, ia mengangkat orang-orang pribumi sebagai pegawai dan pejabat perkebunan serta pejabat pemerintahan lokal. Ia sangat menghargai kerja keras para anak buahnya dan ia bisa menaikkan gaji atau upah kepada pegawainya yang berprestasi dengan mencapai target. Ia pun banyak membangun infrastruktur, baik bangunan gedung perkantoran, gedung pemerintahan, gedung sekolah, pasar, rumah dinas, rumah pekerja, jalan, jembatan dan rel kereta lori perkebunan tebu dan masih banyak lagi.
Ia dihargai dan dihormati oleh orang-orang pribumi sebagai tuan dan sebagai “raja” yang baik hati. Ia dan kehidupannya mengingatkan kita pada sosok Karel Albert Rudolf Bosscha, juga dr. Andries de Wilde, Karel Frederick Holle dan Rudolph Eduard Kerkhoven dan lain-lain.
Pada tahun 1907 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengangkat seorang Controleur Binnenlandsch Bestuur (kontrolir) atau pangreh praja atau yang pada masa sekarang dikenal sebagai pamong praja. Dalam waktu singkat tanah-tanah partikulir Pamanukan, Ciasem dan Tegalwaru yang dibagi atas distrik-distrik Pamanukan, Ciasem, Subang dan Sagalaherang digabung menjadi satu wilayah dengan nama Subang yang dikepalai seorang kontrolir yang berkedudukan di Subang.
Distrik-distrik Pamanukan, Subang dan Sagalaherang itu berada di bawah kontrolir Subang itu dibagi lagi atas beberapa onder distrik. Untuk distrik Pamanukan dibagi 3 (tiga) onder distrik: Pamanukan, Ciasem dan Pagaden. Distrik Subang dibagi 3 (tiga) onder distrik: Subang, Kalijati dan Purwakarta. Distrik Sagalaherang dibagi 2 (dua) onder distrik: Batusirap/Cisalak dan Sagalaherang.
1942-1945
Pengaturan wilayah di jaman penjajahan dan pendudukan bala tentara Jepang tidak mengalami banyak perubahan hanya sekedar penggantian nama-nama ke dalam bahasa Jepang, seperti terdapat dalam Osamu Seirei (Oendang-oendang Nomor 27 Tahoen 2602 Syoowa/1942 Masehi tentang Peroebahan Tata Pemerintahan Daerah” yang diubah dengan Osamu Seirei (Oendang-oendang) Nomor 30 Tahoen 2602 Syoowa/1942 Masehi.
Kewenangan mengatur rumahtangga sendiri Ken dan Si ditetapkan untuk sementara waktu di dalam Osamu Seirei Nomor 12 Tahun 2603, disebut juga Tahun Syoowa 18 (2603) Tahun Masehi 1943.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang (atau lebih tepatnya lagi masa penjajahan Jepang), yang menduduki jabatan sebagai penguasa wilayah di Purwakarta adalah sebagai berikut: DR. K.H.R. Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo (Syuu-tyoo, Syuu-co=Residen Jakarta di Purwakarta sejak tahun 1943), R. Pandoe Soeradhiningrat (Ken-tyoo, Ken-co=Bupati Karawang di Purwakarta), R.T. Djoewarsa (Fuku Ken-tyoo, Fuku Ken-co=Patih Kabupaten Karawang di Purwakarta) dibantu oleh beberapa orang Son-tyoo, Son-co=Camat. Ada pun wilayah kabupaten Purwakarta meliputi: Cikampek, Cilamaya, Karawang, Pamanukan, Purwakarta, Rengasdengklok dan Subang.
Ada pun persamaan istilah dalam bidang pemerintahan pada masa penjajahan Jepang adalah sebagai berikut:
- Syuu-tyoo, Syuu-co=Residen di Karesidenan;
- Si-tyoo, Si-co, Tokubetu-Si=Staads Gemeente;
- Ken-tyoo, Ken-co=Regent-Regentschap, Bupati di Kabupaten;
- Fuku Ken-tyoo, Fuku Ken-co=Patih di Kepatihan;
- Gun-tyoo, Gun-co=Distrik, Wedana di Kawedanan;
- Son-tyoo, Son-co=Onder Distrik, Camat di Kecamatan;
- Ku-tyoo, Ku-co=Kepala Desa di Desa;
- Tonarigumi=Rukun Kampung/Warga dan
- Kumi-tyoo, Kumi-co=Rukun Tetangga.
Dalam hal tata pemerintahan sipil dimulai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 tentang perubahan tata pemerintahan daerah yang berisi 5 pasal dengan sebuah pasal tambahan. Undang-undang tersebut berlaku untuk seluruh pulau Jawa dan Madura terkecuali daerah kesultanan (Vorstelanden).
Pulau Jawa dan Madura terbagi atas Syuu, Si, Ken, Gun, Son dan Ku yang masing-masing sama dengan: daerah-daerah Karesidenan, Stadsgemeente (Kotapradja), Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan dan Desa.
Dalam pasal 4 dijelaskan, bahwa di dalam daerah Si, Ken, Gun, Son dan Ku masing-masing diangkat seorang Si-Tyoo, Ken-Tyoo, Gun-Tyoo, Son-Tyoo dan Ku-Tyoo.
Dalam pada itu ada daerah Si (Stadsgemeente) yang ditunjuk oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintah Balatentara Dai Nipppon) menjadi Stadsgemeente Luar Biasa dan dinamai Tokubetu-Si yang diselenggarakan dengan aturan istimewa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 ini merupakan peraturan perundang-undangan desentralisasi Jepang yang menimbulkan perubahan besar terhadap sistem desentralisasi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda dahulu
Si-Tyoo, Ken-Tyoo dan Ku-Tyoo, masing-masing menjadi kepala Stadsgemeente, Regentschap dan desa sebagai badan-badan yang mengurus rumah tangga sendiri dan yang mempunyai daerah pemerintahan masing-masing. Selanjutnya berhubung dengan berdirinya Batavia Tokubetu-Si, maka untuk daerah Batavia Syuu diadakan perubahan pembagian daerah Karawang Ken, yaitu Pangkalan Son (Kecamatan) di Karawang Gun (Kawedanan) dipecah menjadi 2 (dua) Son, yaitu: Pangkalan Son, tempat kedudukan Son-Tyoo di Pangkalan yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) desa dan Teluk Jambe Son, tempat kedudukan Son-Tyoo di Teluk Jambe yang terdiri dari 16 (enambelas) desa.
1945-1968
Sidang-Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Sidang 18 Agustus 1945
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara Pancasila.
- Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang 19 Agustus 1945
- Membentuk 12 (dua belas) Kementerian dan 4 (empat) Menteri Negara
- Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
Sidang 22 Agustus 1945
- Membentuk Komite Nasional Indonesia
- Membentuk Partai Nasional Indonesia
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Pada tanggal 19 Juli 1947, sebuah organisasi administratif sementara didirikan dengan fungsi baru untuk ketertiban dan rekonstruksi di wilayah tersebut yang disebut sebagai Recomba. Recomba adalah singkatan dari Regeringscommissaris voor Bestuursaangelegenheden (Government Commissioner for Administrative Affairs) atau Komisaris Pemerintah untuk Urusan Administratif, yaitu suatu jabatan tinggi pegawai negeri sipil di Hindia Belanda, yang didirikan pada tahun-tahun terakhir pemerintahan Kolonial Belanda..
Pada Agresi Militer Belanda I (yang oleh mereka disebut sebagai Aksi Polisionil Pertama atau Operasi Produk sejak 21 Juli 1947 – Agustus 1947, sebagian besar wilayah di Jawa dan Sumatera direbut kembali dari Republik Indonesia. Pembagian Daerah:
- Negara Djawa Barat (Pasundan dan Batavia): Abdoelkadir Widjojoatmodjo. (Sejak November 1947: R.A.A. Hilman Djajadiningrat.
- Negara Djawa Tengah: Asisten Residen E. M. Stok dan dr. P.H. Angenent.
- Negara Djawa Timur: Charles Olke van der Plas.
- Negara Sumatera Utara: Dr. J.J. van der Velde dan Resident Mr. J. Gerritsen.
- Negara Sumatera Selatan: Resident H.J. Wijnmalen.
Dalam konferensi yang ketiga yang diseleggarakan pada tanggal 16 Februari 1948 sampai dengan tanggal 05 Maret 1948 Negara Jawa Barat atau Negara Pasundan secara resmi dinyatakan berdiri. R.H.A.A. Wiranatakoesoemah V dipilih menjadi Wali Negara dan dilantik pada tanggal 26 April 1948. Sementara Negara Pasundan ini telah mengeluarkan produk-produk hukum sebagai berikut:
- Gouvernementsbesluit van 26 Februari 1948 No. 1A (Stbl. No. 52) bettrefende de erkenning van de 3de West-Djava Conferentie als voorlopige vertegenwoordiging van Djawa Barat (tentang Pengakuan Konferensi Jawa Barat III sebagai Parlemen Sementara dari Jawa Barat);
- Gouvernementsbesluit van 24 April 1948 No. 1 (Stbl. No. 95) bettrefende de erkenning van de Negara Pasoendan (tentang Pengakuan Negara Pasundan);
- Regeling staatkundige organisatie van de Negara Pasundan van 22 April 1948 (Peraturan Organisasi Ketatanegaraan Negara Pasundan).
Menginduk kepada ketentuan di atas Wali Negara Pasundan telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Negara Pasundan tanggal 29 Januari 1949 No. 12 tentang Herziening Administratieve Indeling Kabupaten Karawang dibagi 2 (dua), menjadi:
- Kabupaten Karawang beribukota di Karawang dan
- Kabupaten Purwakarta beribukota di Subang.
Sejak tahun 1947-1950-lah terjadi Kepala Wilayah Pemerintahan ganda dengan adanya Bupati RI (Republik Indonesia) dan Bupati Recomba (Regeerings Commissaris voor Bestuur Aangelegenheden) yang bertanggungjawab penuh kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pemerintahan di bawahnya, seperti bupati disebut bupati Recomba. Untuk melemahkan dan menghancurkan perjuangan pembelaan kemerdekaan bangsa Indonesia, khususnya di Tatar Sunda, Belanda telah membentuk negara boneka dengan dalih atas hasil konferensi ke-3 utusan Jawa Barat, dengan produk-produk hukum seperti telah disebutkan di atas.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950) yang ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 08 Agustus 1950 oleh Presiden Republik Indonesia (Pemangku Djabatan Sementara) Mr. Assaat gelar Datuk Mudo dengan Menteri Dalam Negeri Mr. Soesanto Tirtoprodjo dan diundangkan pada tanggal 08 Agustus 1950 oleh Menteri Kehakiman Prof.Mr. Abdoel Gaffar Pringgodigdo. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1:
“Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: “……… 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannya jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem dan Purwakarta, ………” ditetapkan menjadi Kabupaten: “……… 3. Krawang, 4. Purwakarta, ………”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1968 oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Soeharto dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1968 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Mayor Jenderal TNI Alamsjah Ratu Prawiranegara. Dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1:
“Membentuk Kabupaten: a. Purwakarta, jang meliputi wilayah ketjamatan-ketjamatan: 1. Purwakarta, 2. Plered, 3. Wanajasa, 4. Tjampaka, ditambah dengan desa Kertamanah dan desa Sukasari dari kabupaten Krawang serta desa Tjiramaeuwah Hilir dan desa Tjitamiang dari kabupaten Tjiandjur. ………” Pasal 2 Ayat 1: Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta. Pasal 2 Ayat 2: Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang. Bab 2 Ketentuan Peralihan Pasal 6: Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta-lama pada saat Undang-undang ini berlaku mendjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang jang berkedudukan di Subang.
Sementara itu H.R. Soeria Soenarja Ronggowaloejo dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 1 Juli 1968 Nomor Pemda 7/10/13-194 ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Purwakarta di Purwakarta dengan pelantikan dilaksanakan pada hari Jumat Legi tanggal 12 Juli 1968 sekaligus sebagai acara peresmian Kabupaten Purwakarta di Purwakarta.
Menurut Penulis adanya kabupaten Purwakarta itu dengan resmi sudah sejak diundangkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tersebut, yaitu pada tanggal 08 Agustus 1950. Namun ternyata dengan diundangkannya Undang-undang No. 4 Tahun 1968 dianggap ‘menjadi penggugur’ undang-undang sebelumnya atau dengan kata lain undang-undang sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi, sebab dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1968 berisi kalimat:
“……… dengan mengubah Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat”.
Perhatikan, bahwa pada Bab 3 Ketentuan Penutup – Pasal 13 dinyatakan:
“Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang ini maka dapat disebut Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.”
Maka jelaslah, jika kita ingin mencari hari jadi Kabupaten Purwakarta yang otentik, tentulah kita akan sepakat mengatakan, bahwa hari jadi Kabupaten Purwakarta adalah tanggal 12 Juli 1968 dimana ada 2 (dua) momentum penting, yaitu pelantikan bupati Kabupaten Purwakarta dan sekaligus peresmian Kabupaten Purwakarta serta ibukota Kabupaten Purwakarta yang berkedudukan di Purwakarta, meskipun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1968.
Sementara itu menyikapi hari jadi Kabupaten Subang ternyata ada satu hal yang unik dan menarik, bahwa pada kenyataannya hari jadi Kabupaten Subang ‘tidak mengacu kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana mestinya’, yaitu:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950) – yang ditetapkan dan diundangkan di Jogyakarta pada (hari Selasa Pahing) tanggal 08 Agustus 1950. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1:
“Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: “……… 4. bagian Krawang ketinggalannya jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem dan Purwakarta, ………” ditetapkan menjadi Kabupaten: “……… 4. Purwakarta, ………”
Juga ‘tidak mengacu kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya sebagaimana mestinya’, yaitu:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1968. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Ayat 2:
“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang. Bab 2 Ketentuan Peralihan Pasal 6: Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta-lama pada saat Undang-undang ini berlaku mendjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang jang berkedudukan di Subang.”
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, Subang merupakan daerah kawedanan yang ada di bawah Kabupaten Karawang, dengan berkedudukan di Purwakarta. Keadaan ini berlangsung sampai 5 April 1948. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan hari jadi Kabupaten Subang.
Beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada awal 1946, Subang dijadikan tempat kedudukan Residen Jakarta. Terpilihnya Subang sebagai pusat kedudukan Karesidenan Jakarta itu, didasarkan pada pertimbangan perjuangan.
Residen pertama yang berkedudukan di Subang itu, adalah R.M. Sewaka. Namun, karena Sewaka diangkat menjadi Gubernur Jawa Barat, maka salah seorang anggota Kabinet RI mengangkat Koesnaeni sebagai pengganti Sewaka.
Anehnya, pada Desember 1946, Mr. Kosasih Poerwanagara diangkat menjadi residen, tanpa surat pencabutan terhadap Koesnaeni. Namun, penggantian semacam ini, Alhamdulillah tidak menimbulkan kericuhan. Lalu, tak lama kemudian, Moehammad Moekmin diangkat menjadi Wakil Residen.
Dalam kepemimpinan Kosasih Poerwanagara sebagai residen ini, akhirnya Koesneni diangkat menjadi Wakil Residen. Dengan begitu, ada 2 (dua) wakil residen; Koesnaeni dan Moehammad Moekmin. Namun, bidang tugasnya berbeda. Koesnaeni menangani bidang politik, sedangkan Moehammad Moekmin menangani bidang pemerintahan.
Setelah meletus Agresi Militer Belanda I (pada 21 Juli 1947), pada 24 Juli 1947 Subang diduduki Belanda dan pemerintahan mundur ke Bakom, Songgom, Surian dan Cikadu. Tibalah masa perang gerilya.
Pada waktu gerilya ini, Koesnaeni meninggalkan Subang. Sementara Residen Kosasih Poerwanagara, tetap berada di sekitar Subang sesuai kebijaksanaan Pusat. Sayang, kebijaksanaan tersebut tidak memperoleh penggarisan lanjutan yang tegas, sehingga pada 25 Oktober 1947, Residen mengadakan rapat di Cimanggu, Cimenteng. Dan keputusan rapatnya:
- Membentuk pemerintahan darurat;
- Residen harus menghubungi Jakarta atau Yogyakarta;
- Wilayah kekuasaan residen dibagi dua. Tujuannya, untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, sehingga lahirlah Wilayah Karawang Timur dan Wilayah Karawang Barat. Karawang Timur dikelola oleh Karlan cs. dan Karawang Barat dikelola oleh Moehammad Moekmin (merangkap Pejabat Residen), Mochammad Syafei dan kawan-kawan.
Karena perjuangan di wilayah kekuasaan Belanda itu menyebabkan kesulitan komunikasi, akhirnya Kosasih Poerwanagara meninggalkan Subang pada 26 Oktober 1947, sementara Pejabat Residen, Moehammad Moekmin, meninggalkan Purwakarta pada 6 Pebruari 1948.
Baik Kosasih Poerwanagara maupun Moehammad Moekmin, ternyata tak pernah mengirimkan berita ke wilayah perjuangannya. Keadaan inilah yang mendorong para pejuang lainnya untuk mengadakan rapat pada 5 April 1948 di Cimanggu, Cimenteng. Rapat yang dipimpin oleh Karlan ini menghasilkan keputusan berikut:
- Wakil Residen Moehammad Moekmin ditunjuk sebagai Residen Jakarta yang berkedudukan di daerah gerilya Purwakarta.
- Wilayah Karawang Barat menjadi Kabupaten Karawang Barat beribukota di Karawang dengan Bupati Mochammad Syafei.
- Wilayah Karawang Timur menjadi Kabupaten Karawang Timur beribukota di Purwakarta dengan Bupati Danta Ganda Wikarma.
Jadi dengan kata lain untuk pertama kalinya wilayah Karawang Timur dinyatakan sebagai kabupaten dengan wilayah seluas Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sekarang. Dan untuk pertama kalinya pula penguasa wilayah Karawang Timur dinyatakan dengan sebutan bupati. (Wilayah Kabupaten Karawang Timur itu sekarang adalah wilayah Kabupaten Subang. Kabupaten Karawang Timur ini, pernah berganti nama menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibukotanya di Subang. Berdasarkan pembentukan wilayah Kabupaten Karawang Timur itulah, akhirnya ditetapkan hari jadi unutuk kabupaten Subang).
Pada 29 Januari 1949, Wali Negara Pasundan memecah Kabupaten Karawang menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Karawang yang meliputi Kawedanan Karawang, Rengasdengklok, Cikampek dan Kabupaten Purwakarta yang meliputi Kawedanan Purwakarta, Subang, Pamanukan, Ciasem dan Segalaherang.
Dengan demikian antara 29 Januari 1949 sampai 8 Agustus 1950, terdapat dualisme pemerintahan kabupaten di daerah Kabupaten Subang sekarang, yakni pemerintahan Kabupaten Karawang Timur dengan bupati R. Soeria Soenarja Ronggowaloejo dan pemerintahan Kabupaten Purwakarta dengan bupati R. Hasan Soeriasatjakoesoemah. Untuk mengatasinya, pada Januari 1950, di Kabupaten Karawang Timur dibentuk pemerintahan dengan nama Badan Pekerja Darurat Kabupaten Karawang, yang ketuanya dijabat bupati Karawang Timur, R. Soeria Soenarja Ronggowaloejo, sedangkan bupati militernya dijabat R. P Soejono Hadipranoto. Pemerintahan ini berada di bawah Residen Jakarta yang waktu itu dijabat Moehammad Moekmin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1950, Badan Pekerja Darurat Kabupaten Karawang Timur dibubarkan. Atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4/UH/GDB/50 tertanggal 2 Juni 1950, diangkat seorang pejabat bupati, yakni Raden Pandji (R.P.) Soejono Hadipranoto sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan legislatifnya dipegang oleh Moehammad Moekmin.
Bupati pertama setelah pernyataan kedaulatan atau ketiga dihitung dari Kabupaten Karawang Timur, Kabupaten Purwakarta yang berkedudukan di Subang itu R.P. Soejono Hadipranoto yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pemerintah Daerah. Bupati pertama ini dari Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang pernah menjadi wedana Rengasdengklok dan memegang peran penting ketika Bung Karno (Ir. Soekarno) dan Bung Hatta (Drs. Mohammad Hatta) disembunyikan Singgih dan Chaerul Saleh dengan kawan-kawannya di Rengasdengklok menjelang Proklamasi Kemerdekaan 17 Agusutus 1945.
Pada 1957, lahir Undang-undang No. 1/57 yakni Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah. Yang diantaranya mengatur Pemerintahan Daerah Tingkat II sepenuhnya berada di bawah pimpinan Kepala Daerah yang dipilih DPRD. Terpilih kemudian R.M. Tanoe Gandawidjaja dari Unsur Partai Nasional Indonesia (PNI). Dengan demikian kedudukan Bupati dihapus dan R.P. Soejono Hadipranoto ditarik ke Departemen Dalam Negeri RI. Perwakilan pemerintahan pusat di daerah dilaksanakan Kepala Pamongpraja yang dijabat oleh Patih dengan sebutan Pejabat Bupati. Untuk jabatan tersebut diangkat Toebagoes (Tb.) Moechammad Chasan Soetawinangoen, yang jabatan asalnya adalah Patih di Kantor Karesidenan Purwakarta.
Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah No. 1/57 dicabut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-undang tersebut digantikan dengan Ketetapan Presiden No. 6/59 yang membubarkan DPR dan DPRD-DPRD hasil Pemilu 1955 dan membentuk DPRGR dan DPRDGR. Jabatan Bupati dihidupkan lagi, yang merangkap sebagai Kepala Daerah dan merangkap pula sebagai Ketua DPRDGR Kabupaten Daerah Tingkat II.
Pada akhir 1966 habis masa jabatan bupati Tb. Moechammad Chasan Soetawinangoen sebagai Bupati Kepala Daerah Purwakarta, maka diadakan pemilihan dan secara aklamasi R. Atjoe Syamsoeddin yang semula Kasdim 0605 Subang/Purwakarta menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta di Subang. Pelantikannya dilakukan 25 Januari 1967, sedangkan yang digantikannya menjadi Residen/Pembantu Gubernur untuk wilayah Banten di Serang.
Pada 29 Juni 1968 dikeluarkan Undang-undang No. 4 tahun 1968 yang membagi Kabupaten Purwakarta menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Purwakarta di Purwakarta dan Kabupaten Subang di Subang. Berdasarkan pasal 6 Undang-undang tersebut, R. Atjoe Syamsoeddin otomatis menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Subang.
Di samping itu adanya suatu kenyataan, bahwa sejak saat itu ibukota kabupaten tak pernah beranjak dari kota Subang walaupun pada suatu saat kabupaten ini pernah bernama Purwakarta. Dan juga adanya suatu kenyataan, bahwa berdasarkan pengembangan wilayah di Propinsi Jawa Barat yang berpijak pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Kabupaten Karawang Timur adalah Kabupaten Subang sekarang.*****
(R.M.A AHMAD SAID WIDODO, Peneliti dan Penulis Sejarah Purwakarta)


