Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan, bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Hal ini berarti, bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia, maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman, yaitu Verordening Nomor 11 Tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui) sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.
Pada tahun 1949-1950, Pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menetapkan, bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi.
Pada tahun 1950-1959 dengan adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
Sejak tahun 1959 sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan Pengadilan Negeri, yaitu adanya Peradilan Ekonomi (Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955), Peradilan Landreform (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan, bahwa ada 4 lingkungan peradilan, yaitu:
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Pada tahun 1955 sampai dengan tahun 1962 Pengadilan Negeri Karawang merupakan Pengadilan Wilayah Purwakarta dengan Ketua Mr. Mohammad Roechjani Soe’oed.
Beliau itu hakim pertama di Kabupaten Karawang Timur (Kabupaten Purwakarta) yang pada saat itu beribukota di Subang dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Pada periode itu kurang lebih hampir sama dengan masa jabatan Bupati Kabupaten Karawang Periode di Karawang, yaitu Raden Tohir Mangkudijoyo. Pada periode itu juga kurang lebih hampir sama dengan masa jabatan Bupati Kabupaten Karawang Timur (Kabupaten Purwakarta) Periode di Subang, yaitu Raden Panji Suyono Hadipranoto (1950-1958), Mas Tanu Gandawijaya (1958-1959) dan Tubagus Mochamad Hasan Sutawinangun (1959-1966).
Pada tahun 1962 terbentuk Pengadilan Negeri Karawang Kelas III dengan Ketua W.A. Mokalu, Sm.Hk dan pada tahun 1970 dinaikkan statusnya menjadi Pengadilan Negeri Kelas II. Sebelumnya Pengadilan Negeri Karawang adalah merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Karawang, maka Pengadilan Negeri Karawang menjadi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Subang adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terletak di Kabupaten Subang dan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Negeri Subang di bentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Subang berdiri pada tahun 1971 yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang. Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang mendapatkan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang.
Mr. Mohammad Roechjani Soe’oed
Mr. Mohammad Roechjani Soe’oed, lahir di Batavia pada tanggal 1 November 1906. Ia merupakan Meester in de Rechten (Mr.) atau Sarjana Hukum yang lulus dari Rechshogeschool Batavia pada tahun 1927 pada usia 21 tahun.
Lahirnya Pemoeda Kaoem Betawi karena sebelumnya tidak ada organisas khusus untuk pemuda Betawi. Walau begitu pemuda Betawi tergabung pada sejumlah organisasi lain, seperti Jong Java dan Sekar Rukun.
Seperti diketahui Pemoeda Kaoem Betawi merupakan organisasi kepemudaan yang dibuat untuk menghimpun pemuda Betawi, walau dalam perkembangannya organisasi ini terbuka dan membuka kesempatan pemuda dari daerah lain untuk bergabung.
Organisasi ini mulai didirikan pada tahun 1927 dan pada tahun 1928 organisasi ini diketuai oleh Mr. Mohammad Roechjani Soe’oed yang ikut dalam Kongres Pemuda pada tanggal 27-28 Oktober 1928 pada usia 22 tahun.
Mr. Mohammad Roechjani Soe’oed merupakan Ketua Pemoeda Kaoem Betawi sekaligus Utusan Pemoeda Betawi dalam Deklarasi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Tidak hanya utusan, Mohammad Roechjani Soe’oed juga punya peran penting dalam peristiwa bersejarah tersebut, yakni menjadi Panitia Pelaksana Soempah Pemoeda 1928 sebagai Pembantu V dengan susunan panitia yang membagi jabatan pimpinan kepada satu organisasi pemuda (tidak ada organisasi yang rangkap jabatan) sebagai berikut:
- Ketua: Sugondo Djojopuspito (Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia)
- Wakil Ketua: M. Joko Marsaid (Jong Java)
- Sekretaris: Mohammad Yamin (Jong Soematranen Bond), yang kita kenal sebagai Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.
- Bendahara: Amir Sjarifoeddin Harahap (Jong Bataks Bond)
- Pembantu I: Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
- Pembantu II: Katjasoengkana (Pemoeda Indonesia)
- Pembantu III: C.I. Sendoek (Jong Celebes)
- Pembantu IV: Johannes Leimena (Jong Ambon) yang kita kenal sebagai Laksamana (Tit.) Dr. Johannes Leimena
- Pembantu V: Mohammad Rochjani Su’ud (Pemoeda Kaoem Betawi)
Ia menikah dengan Aminah pada tahun 1932 dan kemudian memiliki 6 orang anak dengan pengalaman bekerja pernah:
- Menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Ponorogo, Madiun.
- Menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri di Purwakarta.
- Menjadi Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi, akhirnya menetap di Jakarta sebelum pensiun.
- Mendirikan Universitas Jakarta dan menjadi Guru Besar Hukum dari Universitas Jakarta.
Wafat pada tanggal 22 Desember 1977 dalam usia 71 tahun.*****
(R.M.A. AHMAD SAID WIDODO, Peneliti dan Penulis Sejarah).


