Preangerstelsel (bahasa Indonesia: Sistem Priangan) adalah tanam paksa kopi yang diberlakukan di wilayah Parahyangan pada tahun 1720. Rakyat diwajibkan menamam kopi dan menyetorkan hasilnya ke VOC melalui para bangsawan daerah. Hal ini sangat menguntungkan bagi Belanda dan membuat VOC menjadi produsen kopi terpenting di dunia, dengan kopi sebagai komoditas ekspor paling menguntungkan dari Jawa hingga pertengahan abad ke-19. Kebijakan ini kemudian juga mengilhami lahirnya Cultuurstelsel atau Tanam Paksa pada tahun 1830 – 1870 yang diberlakukan pada wilayah yang lebih luas dengan komoditas tanam yang lebih beragam. Kebijakan Preangerstelsel berlangsung hingga 1916.
Cultuurstelsel (secara harfiah berarti Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya teh, kopi dan kakao. Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Potret para pemetik daun teh di Priangan Jawa-Barat sekitar tahun 1920
Tanah partikelir (Bahasa Belanda: particuliere landerijen atau particuliere landen) adalah bentuk kepemilikan tanah bersistem feodal yang diterapkan di sebagian Hindia Belanda (kini Indonesia). Hukum Belanda mendeskripsikan tanah partikelir sebagai ‘daulat’ dan status hukumnya mirip dengan Vorstenlanden yang berada di bawah Kerajaan Belanda. Pemilik tanah partikelir disebut sebagai “tuan tanah” (Bahasa Belanda: landheer) dan memegang “hak-hak ketuanan” (Bahasa Belanda: landsheerlijke rechten) atas penduduk di tanah tersebut, yang biasanya dipegang oleh pemerintah.
Bagaimana dengan keberadaan tanah-tanah perkebunan di wilayah Kabupaten Karawang pada jaman dahulu yang kini menjadi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang? Dan perusahaan mana saja yang berjaya dalam pengusahaan perkebunan tersebut? Dan komoditas apa saja yang diproduksi dari perkebunan-perkebunan tersebut? Berikut ini adalah nama perkebunan dan komoditasnya:
- Bodjong: Karet
- Boekanegara: Kina dan Teh
- Djaloepang: Karet
- Djati Loehoer: Karet
- Experiment Garden: Karet
- Gempolsari: Karet
- Goenoeng Anaga: Karet
- Goenoeng Karet: Karet
- Hoeve Regulus: Karet
- Kasomalang: Karet dan Teh
- Kembang Koening: Karet
- Koekoekloe: Karet
- Langen Hardja: Karet
- Manaos: Karet
- Manjingsal: Karet dan Kopi
- Metawatie: Karet
- Pasir Boengoer: Kapuk, Karet dan Kopi
- Pasir Carolina: Karet
- Pasir Madang: Karet dan Kopi
- Pasir Moentjang: Karet
- Pasir Pasemoenan: Karet
- Poetjoeng: Karet
- Pondok Gedeh: Karet
- Rahajoe: Kopi
- Rawah Domba: Karet
- Sariredja: Teh
- Selawangi: Teh
- Serangsari: Karet dan Teh
- Sindangpanon: Karet, Kina, Kopi dan Teh
- Soebang: Karet dan Kopi
- Soekadingin: Teh
- Soekamandi: Karet dan Serat Sisal
- Soemoer Barang: Karet
- Soemosor: Teh
- Tambakan: Teh
- Tamboen: Karet
- Tamiang Koening: Karet
- Tegal Harendong I: Karet
- Tegal Harendong II: Karet
- Tegalwaroelanden: Karet, Kina dan Teh
- Telok Poetjoeng: Karet, Kelapa dan Padi
- Tendjo Laja: Karet dan Teh
- Tinggardaja: Teh
- Tjakoeng: Karet dan Padi
- Tjiater: Karet, Kopi dan Teh
- Tjibening: Karet dan Kelapa Sawit
- Tjidahoe: Karet
- Tjigadjah: Karet
- Tjigaroekgak: Karet
- Tjikadoe: Karet
- Tjikembang: Karet dan Teh
- Tjikoempaj: Karet
- Tjiloetoeng: Karet
- Tjipeo: Karet dan Teh
- Tjipeundeuj: Karet dan Kopi
- Tjipinang: Karet
- Tjiselang: Karet
- Tjitjadas: Karet
- Tjoeroeg: Karet dan Teh
- Wangoenredja: Karet
- Wangoenredja Selectie Tuinen: Karet
(R.M.A. AHMAD SAID WIDODO, Peneliti dan Penulis Sejarah Purwakarta)


